Polisi Menangkap Penipuan Online
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Selain cara-cara diatas, kita juga dapat melaporkan penipuan online melalui OJK.
Ini merupakan panduan umun cara melaporkan penipuan online ke kepolisian.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Berikut ini cara melaporkan penipuan online yang disadur dari beberapa sumber resmi pemerintah, perbankan, dan kepolisian.
Jenis-Jenis Penipuan Online
Beberapa jenis penipuan online yang umum terjadi, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. Memahami modus operandi ini akan membantu kita menjadi lebih waspada dalam menjelajahi dunia maya.
Cara Mencegah Terjadinya Penipuan Online
Setelah mengetahui cara melaporkan penipuan online, berikut adalah beberapa langkah preventif untuk menjaga diri kita dari ancaman penipuan.
Dengan memahami langkah-langkah ini, kita dapat meningkatkan keamanan finansial dan mengurangi risiko menjadi korban penipuan online. Semoga tips ini bermanfaat ya, terimakasih.
Please follow and like us:
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang laki-laki dari suku Pardhi Behelia, India, ditahan polisi karena memotong dan mengonsumsi alat kelamin beruang. Tersangka yang adalah seorang pemburu ilegal dan diketahui bernama Yarlen, merupakan anggota suku yang percaya bahwa alat kelamin spesies hewan ini memiliki efek samping seksual yang kuat.
Suku Pardhi Behelia meyakini bagian pribadi hewan adalah afrodisiak, yakni zat yang mampu meningkatkan gairah seksual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yarlen, pemburu alat kelamin Beruang. Sumber: MP WILDLIFE STF/mirror.co.uk
Yarlen dibekuk polisi setelah ditemukan seekor beruang sloth mati dengan kondisi tanpa alat kelamin di taman nasional. Beruang sloth adalah salah satu spesies beruang arboreal, nokturnal dan insektivora yang berasal dari subbenua India.
Mengutip mirror, pada Jumat, 26 Oktober 2019, Yarlen yang juga diduga menjadi tersangka utama dalam perburuan dan perdagangan harimau, ditangkap di Gujarat pada 19 Oktober lalu. Selama bertahun-tahun ia diketahui berhasil menghindari pengadilan karena menggunakan identitas yang berbeda.
“Kami membuat tim khusus untuk melacaknya dan menangkapnya. Ini adalah pengejaran terpanjang kami karena berlangsung selama enam tahun,” kata Ritesh Sirothia, Kepala tim khusus dari Departemen Kehutanan Madhya Pradesh, India.
Sebelumnya Yarlen pernah dipenjara selama satu tahun setelah ditangkap dengan dua bangkai beruang yang telah kehilangan alat kelamin dan kantong empedu. Kantong empedu beruang sloth memiliki harga tinggi di pasar gelap karena khasiatnya dalam pengobatan tradisional Cina.
Extreme Job, film action komedi yang mengisahkan tentang tim narkoba dari kepolisian. Mereka terdiri dari lima orang yaitu Ryu Seong Ryong (captain Ko), detektif Jang (Lee Honey), detektif Young Ho (Lee Dong Hwi), detektif Ma Bong Pal (Jin Seon Kyu) dan detektif Jae Hoon (Gong Myung).
Mereka berlima tergabung dalam satu tim untuk menangkap jaringan narkoba di mana kapten Ko sebagai pemimpinnya. Suatu hari tim mereka melakukan kesalahan yang membuat mereka dimarahi oleh atasan. Saat sedang kalut, Kapten Ko diberi tahu oleh rekannya yang baru saja dipromosikan jika ada bandar narkoba bernama Lee Moo Bae sedang berada di Korea.
Kapten Ko pun tertarik dan mengajak timnya untuk memulai pengintaian dan penyelidikan. Berhari-hari mereka mengintai namun tidak mendapatkan hasil apapun. Mereka bermarkas di kedai ayam goreng selama berhari-hari karena itu merupakan tempat yang aman. Namun suatu hari kedai ayam tersebut akan dijual sehingga mereka akan kehilangan tempat pengintaian.
Dengan segala tekad kuat akhirnya kapten Ko memutuskan untuk membeli tempat tersebut. Awalnya mereka tidak berniat untuk menjual ayam goreng seperti pemilik sebelumnya, karena mereka ingin fokus pada pengintaian. Namun untuk meyakinkan penyamaran mereka, akhirnya mereka memutuskan untuk menjual ayam goreng. Dan kemudian apa yang terjadi adalah hal yang tidak mereka duga sebelumnya.
Film aksi komedi yang menghibur dengan cerita yang ringan
Film ini sudah tayang 2019 lalu. Sebenarnya saya sudah sering melihat cuplikan film ini di instagram namun belum sempat menontonnya. Kemarin karena ada waktu jadi aku nyoba untuk nonton film ini yang menurut reviewnya sih bagus. Jadi saya cobalah untuk menontonnya. Dan ternyata memang bagus banget.
Selama menonton film ini saya banyak tertawa karena banyak adegan yang lucu dan saya tidak bisa menahan tawa. Lima orang dari tim kejahatan narkoba memang menghibur dengan gaya khas mereka. Mereka sering dipandang remeh oleh tim lain, namun mereka memilki kemampuan yang tak terduga.
Aksi mereka yang melakukan pengintaian benar-benar mampu menghibur penonton. Mereka yang awalnya tidak ingin berjualan ayam goreng akhirnya memutuskan menjualnya dan ayam mereka berhasil memikat para pembeli. Ayam goreng mereka laris manis hingga mereka tidak sempat melakukan pengintain terhadap bandar narkoba Lee Mo Bae (Shin Ha Kyun).
Mereka tidak sempat melakukan pengintaian dengan benar karena harus melayani banyak pembeli. Mereka bahkan mendapatkan banyak uang dari hasil penjualan ayam goreng tersebut. Namun mereka tetap bersikeras untuk menangkap bandar narkoba tersebut.
Selama kurang lebih dua jam kita akan dihibur dengan aksi kelima orang dari tim kejahatan narkoba yang konyol dan lucu. Mereka dengan tingkah yang lucu berhasil menghibur penonton. Kapten Ko yang tegas dan berani namun juga memiliki sisi lembut kepada bawahannya tidak jarang bertinngkah konyol. Ia dijuluki zombie di kalangan rekannya karena selalu bisa hidup dan selamat setelah bertarung berkali-kali.
Lihat Film Selengkapnya
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu kemarin. Penangkapan dokter kecantikan sekaligus YouTuber yang dilakukan secara paksa oleh polisi dari Polda Metro Jaya menjadi sorotan banyak pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, menilai polisi bersikap arogan pada kliennya. "Klien saya ini bukan teroris, bukan pelaku kejahatan luar biasa, bukan koruptor, bukan paham kiri atau kanan, dia warga negara yang ada masalah terkait dengan Undang-undang Elektronik," kata Razman dalam video yang diunggahnya di Instagram pada Rabu malam, 11 Agustus 2021.
Berurusan dengan proses hukum tentu menjadi hal yang tidak menyenangkan bagi setiap orang. Apalagi sampai tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap.
Namun, meski ditangkap polisi, seseorang tetap memiliki sejumlah hak yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam akun Instagramnya menjelaskan seseorang bisa ditangkap dengan syarat adanya bukti permulaan yang cukup. Bukti ini didasarkan pada penilaian penyidik, karena itulah sulit untuk membantah syarat penangkapan.
Jika dilakukan penangkapan dengan sewenang-wenang tanpa ada alasan yang bukan menjadi kepentingan penyidik, maka seseorang harus berani membantah.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika tiba-tiba polisi datang dan melakukan penangkapan. Hal-hal ini merupakan sebuah hak yang bisa didapatkan saat terjadinya penangkapan, di antaranya yaitu:
1. Minta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap.
2. Minta surat perintah penangkapan.
3. Teliti surat perintah, di dalamnya harus ada identitas pihak yang akan ditangkap, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan tempat diperiksa.
4. Jangan takut untuk menolak penangkapan bila ada salah satu hal di atas yang tidak ada.
Sementara itu, pihak-pihak yang berhak menangkap pelaku kejahatan sesuai dengan Buku Saku Hak Tersangka di dalam KUHAP adalah:
a. Pejabat Kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda)
b. Pejabat pegawai negara sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)
2. Penyidik pembantu, yaitu:
a. Pejabat Kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal Brigadir dua
b. Pejabat pegawai negara sipil di lingkungan Kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu)
3. Penyelidik, yaitu setiap pejabat Kepolisian Negara RI atas perintah penyidik
Banda Aceh (ANTARA) - Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap penjual (agen) dan pembeli chip higgs domino di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh yang sudah meresahkan warga.
"Penangkapan terhadap permainan judi chip higgs domino tersebut berdasarkan informasi warga, karena warga setempat sudah sangat resah dengan permainan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Minggu.
Ryan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Gampong Punie, Aceh Besar terhadap seorang pembeli chip tersebut berinisial BAR (33). Ia membelinya dari BUR (40) seharga Rp1,8 juta sebanyak 30 B (billion).
Namun, saat pada transaksi itu baru dilakukan pembayaran senilai Rp800 ribu, karena para pembeli lainnya belum melunasi uang dari pembelian tersebut.
"Dari tangan BAR disita dua unit HP merek Vivo yang berisikan 8B dalam dua akun higgs domino beserta uang hasil pembeliannya," ujarnya lagi.
Setelah diinterogasi di lapangan, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kemudian, ujar Ryan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh juga melakukan penyelidikan di salah satu Counter Handphone di Gampong Geuceu Inem Banda Aceh.
Di sana, pihaknya kembali menemukan pembeli dan penjual chip higgs domino yang sedang melakukan transaksi jual beli.
Dari tangan penjual, YI (26) warga Lhoong Aceh Besar disita handphone Redmi Note 5A dengan dua akun sebanyak 90,036 B dan uang hasil penjualan sebesar Rp4,6 juta.
Pembeli berinisial RUS (36), warga Pidie Jaya juga dibawa oleh tim opsnal beserta satu unit HP merek Infinix sebagai barang bukti.
"Akhirnya keempat pelaku diperiksa di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Kompol Ryan.Baca juga: Tersangka judi daring di Bengkulu terancam 10 tahun penjaraBaca juga: Tiga "game" santai di Higgs Domino Island untuk redakan stres
Pewarta: Rahmat FajriEditor: Budisantoso Budiman Copyright © ANTARA 2022
Penipuan online semakin marak. Semua bisa jadi korban, mari waspada! Berikut 5 modus penipuan online dan cara melaporkannya ke polisi.
Angka penipuan online kian meningkat. Modus penipuan online pun semakin beragam. Adapun 5 modus penipuan online yang umumnya mengintai adalah phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.
Modus penipuan online yang satu ini merupakan bentuk yang paling sering ditemukan. Biasanya, phishing dilakukan melalui email atau pesan teks. Model pesan nya pun beragam, bisa lowongan kerja, undian dengan nilai fantastis, atau bahkan dikirim dari kenalan yang akunnya telah diretas.
Dalam pesan penipuan tersebut, terdapat link suatu website tertentu. Penerima akan digiring untuk membuka situs dan mendaftarkan diri. Nantinya, data-data pribadi yang dimasukan akan dicuri dan digunakan untuk mengambil akses rekening bank, kartu kredit, atau uang digital lainnya.
Untuk mencegah terjadinya phishing, pastikan kredibilitas alamat pengirim pesan. Apabila email atau teks dikirim oleh keluarga atau kerabat yang dikenal, segera hubungi dan cek kebenaran kabarnya sebelum memasukkan data apa pun.
Modus kedua, pharming adalah modus penipuan online yang memanipulasi lalu lintas sebuah situs untuk mengambil informasi pribadi pengguna atau dengan memasang malware di komputer atau gawai.
Untuk melakukan ini, biasanya penipu akan membuat situs yang menyerupai situs-situs penting dan mengarahkan target ke situs tersebut. Setelah masuk ke situs tersebut, malware yang dipasang dapat mengakses atau menyadap aplikasi dan mencuri data-data pribadi.
Sniffing merupakan modus penipuan online yang paling sukar untuk dikenali. Secara sederhana, sniffing dilakukan dengan meretas dan mengumpulkan informasi secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban. Setelah diretas, pelaku dapat mengakses aplikasi yang menyimpan data penting korban. Modus sniffing banyak dilakukan pada akses jaringan wifi publik.
Definisi Penipuan Online
Penipuan online merujuk pada berbagai tindakan manipulatif yang dilakukan secara daring dengan tujuan memperoleh uang, barang, atau keuntungan lainnya. Pelaku penipuan menggunakan berbagai cara, modus, dan medium untuk memperdaya korbannya. Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri-ciri penipuan online agar dapat menghindarinya.
Melaporkan ke Bank Terkait
Salah satu langkah pertama dalam melaporkan penipuan online dengan menghubungi instansi perbankan terkait. Jika kita telah menjadi korban, disarankan segera mengambil tindakan dengan menghubungi pihak bank yang bersangkutan untuk mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening.
Langkah awal ini diharapkan dapat memicu respons cepat dari pihak bank untuk segera memblokir akses ke rekening kita. Tindakan tersebut bertujuan agar dana yang tersimpan dalam rekening tetap aman dan terlindungi dari upaya penipuan yang dapat merugikan kita sebagai korban.
Cek Rekening merupakan situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertindak sebagai portal untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga terlibat dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan rekening pelaku penipuan online.
Layanan resmi aspirasi dan pengaduan online untuk rakyat, lapor.go.id, menyediakan cara yang jelas untuk melaporkan penipuan secara online kepada instansi pemerintah terkait.
Aduan Nomor Kominfo merupakan situs resmi yang berfungsi sebagai wadah untuk menerima keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler dalam tindak penipuan. Untuk melaporkan, lakukan langkah-langkah berikut.
Layanan pengaduan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk penipuan online berkedok konten di media sosial, aduankonten.id, menyajikan langkah-langkah yang jelas untuk melaporkan.
Dalam dunia yang terhubung secara digital, penipuan online bukan lagi fenomena langka. Para penjahat siber terus mencari cara untuk memanfaatkan kecemasan dan kurangnya kehati-hatian kita. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami cara melaporkan penipuan online dan melindungi diri dari risiko keuangan yang mungkin timbul.
Dasar Hukum Penipuan Online
Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru adalah dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan online. Kedua pasal ini memberikan dasar hukum bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelaku penipuan.
Pasal 28 Ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.