Yatim Piatu Adalah

Yatim Piatu Adalah

Hadits tentang Menuntut Ilmu, Umat Muslim Wajib Simak!

“Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslim, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas).

“Wahai Saib, perhatikanlah akhlak yang biasa kamu lakukan ketika kamu masih dalam kejahiliyahan, maka laksanakanlah pula dalam keislaman. Jamulah tamu, muliakanlah anak yatim dan berbuat baiklah kamu pada tetanggamu.”

Hadits tentang Menyantuni Anak Yatim

“Aku dan orang-orang yang menyantuni anak-anak yatim disurga nanti kelak seperti dua jari ini.” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad).

Kisah Pilu Anak Yatim Piatu di Malangbong Garut Rawat Adik Penyandang Disabilitas

Adapun deretan hadits tentang menyantuni dan menyayangi anak yatim, yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Kamis (2/5/2024), adalah sebagai berikut.

Keistimewaan Menyantuni Anak Yatim

Demikian beberapa hadits tentang menyantuni anak yatim. Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Ketika berbicara tentang kesejahteraan sosial, fakir miskin adalah salah satu kelompok yang selalu menjadi perhatian.

Secara singkat, fakir miskin adalah orang memiliki kondisi kesulitan ekonomi dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

Namun, perlu diperhatikan, fakir dan miskin adalah dua istilah yang merujuk pada kondisi yang berbeda.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan fakir dan miskin? Apa saja kriteria yang menentukan seseorang masuk ke dalam golongan ini?

Yuk, simak penjelasan di artikel berikut ini untuk mendapatkan jawabannya! Simak hingga habis, ya!

Anak Yatim Terima Santunan dalam Peringatan HUT Ke-77 Reserse Polres Lumajang

Reporter: Agus Sucipto|

Editor: Ferry Ardi Setiawan|

Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra menghadiri HUT ke-77 Reserse di Musala At-Taqwa.-Agus Sucipto-

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Lumajang menunjukkan kepedulian kepada sesama dengan memberikan santunan kepada 50 anak yatim dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Reserse.

BACA JUGA:Wakapolres Lumajang Ucapkan Selamat Hari Kopri Ke-53, Ajak Tingkatkan Profesionalisme

Acara yang digelar dengan penuh khidmat di Musala At-Taqwa Polres Lumajang pada Senin 9 Desember 2024 ini dihadiri Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra.

Wakapolres Lumajang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya anak yatim yang membutuhkan dukungan.

BACA JUGA:Wakapolres Kompol I Komang Yuwandi Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas Polres Lumajang

“Semoga santunan ini memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi mereka yang menerimanya,” ujar Kompol Komang.

Kompol Komang berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan secara konsisten. Menurutnya, Polri bukan hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga hadir sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap sesama.

“Kami ingin menginspirasi masyarakat agar lebih peduli terhadap anak yatim dan kaum dhuafa. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan santunan ini menjadi salah satu cara Polri memberikan kontribusi positif kepada lingkungan dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk ikut peduli terhadap mereka yang membutuhkan.

BACA JUGA:Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Wakapolres Lumajang: Tak Ada Keterlibatan Anggota

HUT ke-77 Reserse tahun ini tidak hanya menjadi momentum perayaan, tetapi juga sarana untuk berbagi kebahagiaan dan menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.

Kompol Komang berharap kegiatan serupa tidak hanya menjadi momen seremonial, tetapi dapat dilanjutkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

BACA JUGA:Wakapolres Imbau Masyarakat Jaga Situasi Kondusif Pasca Insiden Pengeroyokan Suporter Bola

“Semoga kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus peduli dan berbagi,” tutupnya.

Sesungguhnya Allah Swt telah memerintahkan kepada umat manusia untuk saling tolong-menolong dan membantu dalam kebaikan, yang mampu membantu yang lemah, yang kaya membantu yang miskin, yang mampu membantu yang tidak mampu dalam bingkai kekeluargaan dan kasih sayang terhadap makhluk Allah Swt di muka bumi, sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dalam kehidupan bermasyarakat. Menolong sesama manusia wajib hukumnya bagi orang-orang yang mampu, terlebih lagi terhadap anak yatim, fakir miskin, dan orang tertindas lainnya yang ada disekitar kita.

Allah Swt berfirman: “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah bagi yang mungkar, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah SWT. Sesungguhnya Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.” (QS. at-Taubah: 71)

Menolong anak yatim dan membuat hati mereka bahagia amat besar pahalanya, dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa si penderma akan masuk ke surga bersama dengan Rasul saw seperti dua jari yang berjalan beriringan. Juga dikatakan rasul dalam sabdanya, ”Di dalam surga terdapat sebuah rumah yang diberi nama Dar al-Farah (Rumah Kebahagiaan), tidak akan memasukinya kecuali orang yang anak-anak yatim kaum mukmin.”

Sayyidina Ali dalam wasiatnya sebelum syahidnya, “Allah! Allah! Terkait urusan anak yatim, janganlah kalian menghilangkan keberadaan mereka. Sungguh, aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Barangsiapa yang menanggung (keperluan hidup) anak yatim sampai dia kaya, maka Allah mewajibkan baginya surga sebagaimana Dia mewajibkan bagi pemakan harta anak yatim neraka.”

Selain anak yatim, kita juga dilarang untuk menyia-nyiakan fakir miskin. Mereka adalah orang yang wajib dibantu, diilarang bagi kita merendahkannya. Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa merendahkan orang mukmin atau mukminah atau menghinakannya karena fakir (hartanya yang sedikit) maka Allah akan mengekspos dan kemudian mencemarkan nama baiknya, pada Hari Kiamat.”

Sayyidina Ali berkata, “Jangan kau rendahkan saudara-saudaramu yang lemah, sebab siapa yang merendahkan orang mukmin, Allah tidak akan mengumpulkannya di surga, kecuali dia bertaubat."

Pernah suatu ketika seorang lelaki mengadukan tentang kerasnya hati kepada Rasulullah saw, maka beliau pun memberikan nasihatnya dengan bersabda. “Apakah kau ingin melunakkan hatimu, dan terpenuhi hajatmu? Sayangilah anak yatim, usaplah kepalanya, berilah dia makan dengan makananmu, maka akan lembut hatimu dan akan terpenuhi hajatmu.”

Masihkah kita akan menyia-nyiakan mereka tanpa mau membantu mereka? Sesungguhnya di sebagian harta kita ada hak mereka. Seperti yang sudah diuraikan dalam banyak riwayat di atas, membantu mereka yang membutuhkan akan membawa kita ke surga, tempat abadi untuk kehidupan kita selanjutnya, dan memberikan ketenangan hidup di dunia.

Mari donasikan Sebagian rizki Anda melalaui kami melalui rekening: BCA 375 302 4111

BNI 799 8383 032 a.n Yayasan Dana Mustadhafin

BLT Yatim Piatu dan Lansia

Kementerian Sosial juga menyelenggarakan pencairan bansos untuk anak yatim piatu dan lansia. BLT ini memiliki nominal sebesar Rp200 ribu per orang.

Syarat penerima BLT lansia adalah orang tua yang berusia di atas 75 tahun. Penyaluran BLT anak yatim dan lansia biasanya dilakukan melalui Ketua RT/RW. Informasi lebih lanjut mengenai cara cek penerimaan dan pencairan BLT anak yatim dan lansia masih perlu diumumkan

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2023 Pakai Data KTP Terbaru di cekbansos.kemensos.go.id

JAKARTA, iNews.id - Hadits tentang menyantuni anak yatim perlu diketahui. Menyantuni anak yatim merupakan perbuatan mulia yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Dalam Islam, anak yatim memiliki kedudukan istimewa dan sangat berhak untuk mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari sesama. Dengan mengamalkan ajaran Rasulullah SAW tentang menyantuni anak yatim, kita tidak hanya membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga membuka pintu pahala yang berlimpah dan meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Mendapatkan Perlindungan

Selain bantuan ekonomi, fakir dan miskin juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, baik dari segi hukum maupun sosial.

Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tidak dilanggar dan mereka tidak menjadi korban diskriminasi atau ketidakadilan.

Pemerintah dan masyarakat memiliki peran untuk melindungi hak-hak fakir miskin, terutama dari perlakuan yang merugikan mereka.

Kisah Pilu 4 Anak Yatim Urus Nenek Lumpuh di Nias, Bocah 10 Tahun Pilih Kerja untuk Sekolah Kakak

Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Thobrani, Shahih At Targhib Al Albani bahwa, “Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim di antara dua orang tua Muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.”

“Demi Yang Mengutusku dengan hak, Allah tidak akan menyiksa pada hari kiamat nanti orang yang menyayangi anak yatim, lemah lembut pembicaraan dengannya, menyayangi keyatiman dan kelemahannya.” (HR. Thabrani).

Hadits Senyum: Anjuran Bersikap Ramah kepada Sesama

Apa Itu Fakir Miskin?

Dalam Islam, fakir miskin adalah golongan yang masuk dalam daftar orang yang berhak menerima zakat dan sedekah.

Pengertian fakir miskin dapat ditinjau dari definisi setiap katanya. Dalam hal ini, fakir merujuk pada individu yang nyaris tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sementara itu, miskin adalah mereka yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar harian.

Mengacu pada Undang-Undang NRI No. 13 Tahun 2011, definisi fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian.

Di sisi lain, golongan fakir miskin juga diartikan sebagai golongan yang memiliki penghasilan sangat minim, sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.